![]() |
Syababul Akhyar |
Lorem 1
Technology
Circle Gallery
‹
›
Shooting
Racing
News
Lorem 4
SEJARAH MASJID JAMI' ALABROR TANAH KUSIR
Masjid merupakan tempat ibadah kaum Muslimin dan merupakan salah satu
institusi keagamaan yang menjadi pusat keagamaan dan mercusuar bagi
syiar agama Islam serta memiliki fungsi strategis bagi pembinaan
kehidupan Umat dilingkungan sekitarnya.
Berdasarkan fungsi yang amat penting tersebut di atas dapatlah dikatakan
baik dan buruknya nilai-nilai keagamaan suatu daerah dapat dilihat dari
kegiatan-kegiatan yang ada di masjidnya. Mengetahui sejarah amatlah
penting bagi kehidupan manusia yang tidak lain untuk mendapatkan hikmah
ataupun nilai-nilai yang berharga dari perjalanan sejarah tersebut.
Masjid Jami' Al-Abror berlokasi di wilayah kampung Perigi Tanah Kusir
Kebayoran Lama Selatan Jakarta Selatan, sebelum didirikannya Masjid ini
masyarakat melaksanakan Sholat Jum'at di wilayah sekitarnya, di
antaranya ada yang sholat di Pondok Betung, Pondok Pinang dan ada pula
yang ke wilayah Pasar Kebayoran Lama.
Mengingat jarak yang cukup jauh dan belum adanya Masjid di wilayah
tersebut maka pada hari Selasa tanggal 01 Desember 1959 M / 01 Jumadil
tsani 1379 H terbentuklah Panitia pembangunan Masjid yang terdiri dari
11 (sebelas)orang,dengan semangat yang menyala-nyala serta pengorbanan
yang tidak sedikit masyarakat membangun masjid dengan bergotong royong,
menebang kayu pohon, membelah kayu, mengangkut batu, menggali pasir dari
kali (sungai) dengan keringat perjuangan ikhlas Lillahi Ta'ala.
Pada Hari Jum'at tanggal 25 November 1960 / 06 Jumadil Tsani 1380 H
adalah hari pertama diadakannya Sholat Jum'at di masjid ini dan hari
pertama pemberian nama masjid ini yaitu " MASJID AL-ISTIZDAD "
,الاستزداد yang berarti BERTAMBAH , dasar atas pemberian nama ini adalah
karena hari demi hari semakin bertambahnya jama'ah yang hadir di masjid
ini.
Pada Tanggal ...... Januari 1977 / Shafar 1397 diadakan pergantian nama masjid dari nama AL-ISTIZDAD الاستزداد menjadi AL-ABROR
(الآبرار) yang berarti orang-orang yang berbakti kepada Alloh SWT,
Alasan penggantian nama tersebut adalah karena sulitnya menyebut kata
الاستزداد bagi lidah orang awam yang mengakibatkan kesalahan maknanya,
adapun nama الآبرار adalah nama Majlis Ta'lim yang ada di masjid waktu
itu.
Pada Senin tanggal 12 juli 1976 / 15 rajab 1396 adalah hari penyerahan
Surat Tanah Wakaf Masjid dari Pewakaf tanah H.Saaba bin H.Sulaiman
dengan 5 (lima) orang saksi yaitu H.Asikin bin H.Saaba, H.Ishaq bin
H.Idris, H.Mugeni bin Umar, H. Mahali bin Amsar, Bpk Abdul Rosid bin
Liang (Kepala Kampung) dan ditandatangani oleh Lurah Kebayoran Lama
Selatan yaitu H. Muhammad Isa.
Pada senin 28 November 1977 / 17 Dzulhijjah 1397 H adalah hari pertama
dipasangnya aliran listrik serta pemasangan speaker.
Perkembangan, kemakmuran hendaklah diteruskan oleh generasi berikutnya
demi tegaknya Agama Alloh SWT di kampung kita, dengan mencontoh
pendahulu yang gigih berjuang tampa mengenal letih dan lelah dengan
mendirikan dan membangun masjid yang didasari taqwa bukan yang lain.
Demikian sekelumit sejarah perkembangan Masjid Jami' Al-Abror, mudah-mudahan Alloh SWT memberikan pahala yang selalu mengalir bagi orang yang berjuang di jalan-Nya dengan ikhlas, bijaksana dan dapat menjadi contoh yang baik bagi orang lain.. Aamiin Ya Robba 'Alamin.
Demikian sekelumit sejarah perkembangan Masjid Jami' Al-Abror, mudah-mudahan Alloh SWT memberikan pahala yang selalu mengalir bagi orang yang berjuang di jalan-Nya dengan ikhlas, bijaksana dan dapat menjadi contoh yang baik bagi orang lain.. Aamiin Ya Robba 'Alamin.
Panitia pembangunan
(01 des 1959) :
1. Bapak M. Soleh (Ketua)
2. Bapak H. Merah
3. Bapak Salim
4. Bapak Mahali Amsar
5. Bapak Asikin
6. Bapak Abdullah Abas
7. Bapak Aman
8. Bapak H. Naselan
9. Bapak Amas Buang
10. Bapak Asmat
11. Bapak Moh Ali Sunan
Pengurus Masjid (1965
s/d 1970)
1. Bapak M. Sholeh (Ketua Masjid)
2. Bapak Mahali Amsar (Ketua Pembangunan 1)
3. Bapak M. Slamet (Ketua Pembanguan 2)
4. Bapak Abdul Gofur (Ketua Pembanguan 3)
5. Bapak Abas Arief (Sekretaris 1)
6. Bapak A. Husin H. Naselan (Sekretaris 2)
7. Bapak M. Saidih ( Sekretaris 3)
Pengurus Masjid (1970 s/d 1973)
1. Bapak M. Ishak H Idris (Ketua Masjid)
2. Bapak Bapak Dja’alih (Wakil Ketua)
3. Bapak Abas Arief (Sekretaris)
Pengurus Masjid (1973
s/d 1975)
1. Bapak H. M Ishak (Ketua Masjid)
2. Bapak Bapak Dja’alih (Wakil Ketua).
3. Bapak Abas Arief (Sekretaris 1)
4. Bapak Amlih Arief (Sekretaris 2)
5. Bapak Abdul Hamid (Ketua Pembangunan)
Pengurus Masjid (1975
s/d 1978)
1. Bapak H. Abdulloh (Ketua Masjid)
2. Bapak Dja’alih (Wakil Ketua)
3. Bapak Agus Hasan (Ketua Umum)
4. Bapak Amlih Arief (Sekretaris)
5. Bapak H. Asikin (Bendahara 1)
6. Bapak Nyoman (Bendahara 2)
7. Bapak H. Saidih (Ketua Dakwah)
Pengurus Masjid (1978
s/d 1985)
1. Bapak Abdul Gani Abas (Ketua Umum)
2. Bapak H. Abas Arief (Ketua Masjid)
3. Bapak Dja’alih (Wakil Ketua)
4. Bapak Amlih Arief (Sekretaris)
Panitia pembanguan
(1985 s/d 1989)
1. Bapak H. Hasan Tabrani (Ketua Pembanguan 1)
2. Bapak H. Ridhuan (ketua Pembangunan 2)
3. Bapak Bambang Hugeng (Sekretaris 1)
4. Bapak Amlih Arief (Sekretaris 2)
5. Bapak Agus Hasan (Bendahara 1)
6. Bapak H. M Ishak (Bendahara 2)
Panitia Pembanguan /
Pengurus Masjid (1989 s/d 2001)
1. Bapak H. Ki Bagus Hamzah (Ketua Masjid)
2. Bapak H. Drs Bambang Sugeng (Wakil Ketua)
3. Bapak Amelih Arief (Sekretaris1)
4. Bapak Agus Hasan (Sekretaris 2)
5. Bapak Mayandi Nasution (Bendahara 1)
6. Bapak H. Marup H. Ikin ( Bendahara 2)
Pengurus Masjid (2001
s/d 2004)
1. Bapak H. Ali Mukri (Ketua Masjid)
2. Bapak Asep Mahmud (Sekretaris)
3. Bapak H. Tabroni (Bendahara)
Pengurus Masjid (2004
s/d 2006)
1. Bapak H. Bunbun
Djajanggadiredja (Ketua Masjid)
2. Bapak Asep Mahmud (Sekretaris)
3. Bapak M. Najih (Bendahara)
Pengurus Masjid (2006
s/d 2008)
1. Bapak Mufid Al Batawy (Ketua Masjid)
2. Bapak Ali Mursalin (Sekretaris)
3. Bapak M. Najih (Bendahara)
Pengurus Masjid (2008
s/d 2011)
1. Bapak H. Sugandi (Ketua Masjid)
2. Bapak Hendro Prastrianto (Sekretaris)
3. Bapak Hermanto (Bendahara)
Pengurus Masjid (2011
s/d 2016)
1. Bapak Ust. Abas (Ketua Masjid)
2. Bapak Ali Mursalin (Sekretaris 1)
3. Bapak Mahyudin (Sekretaris 2)
4. Bapak H. Soedharno (Bendahara 1)
5. Bapak H. Abdur Rahman Saali (Bendahara 2)
Pengurus Masjid (2016
s/d 2019)
A. Periode Februari - Mei 2016
1. Bapak Ust. Mufid Al Batawy (Ketua Masjid)
2. Bapak A. Syakur (Sekretaris)
3. Bapak Agus Salim (Bendahara Umum)
4. Bapak H. Abdur Rahman Saali ( Bendahara Harian)
B. Setelah Reshuffle
1.
Bapak
Ust. Mufid Al Batawy (Ketua Masjid)
2.
Bapak Asep Mahmud (Sekretaris)
3.
Bapak
Abdul
Syakur (Bendahara)
Silsilah Masjid Jami' Al-Abror
Syabaabul Akhyar
Diposting oleh Mahyuddin H di 00.51
Team Hadroh Majlis Ta'lim Al-Abror
Dengan
Program “Tabungan Hewan Qurban Unima” ini, diharapkan akan dapat lebih
memotifasi bagi saudara-saudara kita yang sudah mampu untuk berqurban maupun
yang belum mampu dengan sistem menabung dapat mewujudkan niat ibadahnya
Mengapa
Berqurban Di “Tabungan Hewan Qurban Unima”?
1. Hewan
Qurban Memenuhi Syarat Syar’i
2. Bebas
Biaya pengiriman
3. Layanan
Profesional & Transparan
4.
Pengurban menerima foto hewan qurban,
sebelum dikirim ke tempat pemotongan.
Syarat
dan Ketentuan
1.
Peserta
“Tabungan
Hewan Qurban Unima” adalah donatur yang
bermaksud untuk berqurban di tahun 1440 H / 2019, dan mengisi form pendaftaran
yang berfungsi sekaligus sebagai akad kepesertaan.
2.
Besaran
tabungan dari mulai Rp 200.000,- sampai Rp 300.000,- per bulan. Untuk
pelaksanaan di waktu ibadah qurban harga disesuaikan dengan type “Tabungan Hewan Qurban Unima” yang
tersedia. Adapun setoran awal tabungan sesuai kesepakatan dan formulir
kesediaan partisipasi.
3.
Lama
Tabungan “Tabungan
Hewan Qurban Unima” maksimal 11 bulan.
4.
Cicilan
tabungan dapat dilakukan melalui transfer via Bank, datang langsung ke kantor
atau layanan jemput Tabungan ( konsultan ) “Tabungan Hewan Qurban Unima”.
5.
Masa
akhir tabungan/ waktu pelaksanaan ibadah kurban di tahun mendatang diperkirakan
jatuh di Tahun 2020M / Dzulhijjah 1440H.
6.
Jika
sampai masa akhir tabungan/ waktu pelaksanaan ibadah kurban jumlah “Tabungan Hewan Qurban Unima” belum mencapai ketentuan
minimal, maka peserta dapat melunasi/mengonfirmasi selisih kekurangan dari
harga yang sudah ditentukan.
7.
Peserta
tabungan yang mengkonfirmasi/terkonfirmasi yang belum dapat melunasi karena
satu dan lain hal, maka diperbolehkan untuk memperpanjang masa kepesertaan di
tahun berikutnya.
8.
“Tabungan Hewan Qurban Unima” tidak dapat di uangkan.
9.
Pemotongan
dan tempat pemotongan hewan qurban ditentukan oleh Panitia penerimaan dan
penyaluran hewan qurban Masjid Jami’ Al-Abror.
10.
Mengikat
untuk mendaftar Tabungan Hewan Qurban Unima silahkan isi formulir dan Klik Link Formulir ini : http://bit.ly/formulirthqunima
Hewan Qurban - Tabungan - Unima
Langganan:
Postingan (Atom)